Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1963 tentang Kebijaksanaan Dibidang Harga

Juga dikenal sebagai: PP 20/1963 · PP No. 20 Tahun 1963 · PP Nomor 20 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKebijaksanaan Dibidang Harga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi 28 Maret 1963, dengan tujuan untuk meninjau kembali kebijakan harga yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjamin persediaan bagi konsumen dan memperlancar distribusi dengan memberikan perangsang yang cukup kepada produsen. Selain itu, keuntungan yang diperoleh karena kekurangan barang diupayakan untuk memperkuat alat produksi, distribusi, atau keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kebijakan pengendalian harga harus memberikan perangsang yang cukup kepada produsen. Menteri Perdagangan bertugas mengumumkan penetapan harga setelah berkonsultasi dengan menteri terkait. Penetapan harga yang bertentangan dengan kebijakan ini tidak berlaku. Direktorat Pajak berwenang mengambil tindakan jika ada keuntungan berlebihan. Barang/jasa yang dikuasai pemerintah dijual dengan harga tidak lebih dari 30% dari harga sebenarnya. Kelebihan harga harus disetor ke Kas Negara, dan Menteri Perdagangan dapat menetapkan pengembalian hasil perdagangan untuk memperkuat alat produksi atau distribusi.

(-)

(-)