Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Peraturan Harga

Juga dikenal sebagai: PP 11/1964 · PP No. 11 Tahun 1964 · PP Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1964Tanggal Penetapan:27 Maret 1964
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Harga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1964
Tanggal Penetapan27 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang Kebijaksanaan di bidang harga (Lembaran Negara 1963 No. 32) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan harga dengan kondisi saat ini, guna memastikan harga barang, bahan, dan jasa, terutama yang pokok, dapat terjangkau oleh masyarakat luas. Pemerintah menetapkan dan mengawasi harga berdasarkan biaya produksi atau impor, ditambah biaya jasa pemasaran dan keuntungan yang layak. Beberapa barang tertentu dapat memiliki harga yang ditetapkan berbeda dari ketentuan umum. Pemerintah menunjuk barang-barang yang harga jualnya diatur, termasuk barang pokok yang diperlukan masyarakat dan bahan penting untuk produksi dalam negeri. Pemerintah juga menentukan golongan masyarakat yang berhak atas barang-barang tersebut dan menggunakan aparat distribusi untuk pelaksanaannya. Keuntungan berlebih dari penjualan barang yang tidak diatur harus disetorkan ke Bank Indonesia, dan kekurangan penyetoran dianggap sebagai Piutang Negara.

(-)

(-)