di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Permensos 24/2013 · Permensos No. 24 Tahun 2013 · Permensos Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan kebutuhan akan tenaga kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, mewujudkan koordinasi program kesejahteraan sosial, dan menjalin kerja sama antara program kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan. TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan dan bertugas melakukan pemetaan sosial, melaksanakan program kesejahteraan sosial, melakukan kerja sama dengan PSKS, melakukan sinergi dengan camat, melakukan penyuluhan dan bimbingan sosial, serta mengembangkan partisipasi sosial masyarakat.
Fungsi TKSK meliputi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi. Persyaratan untuk menjadi TKSK antara lain usia minimal 25 tahun, bukan PNS/TNI/Polri, berdomisili di wilayah kecamatan penugasan, pendidikan minimal D IV, berbadan sehat, berkelakuan baik, berasal dari unsur PSM/Karang Taruna/LKS, dapat mengoperasikan komputer, dan berpengalaman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Proses rekrutmen meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, penetapan calon TKSK, dan penguatan kapasitas dasar. Masa tugas TKSK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian dan penggantian TKSK, penghargaan bagi TKSK berprestasi, jejaring kerja TKSK, kewenangan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait TKSK, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.