Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Permensos 28/2018 · Permensos No. 28 Tahun 2018 · Permensos Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya, serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan. Ketentuan substansial meliputi kedudukan TKSK di kecamatan dengan wilayah kerja yang meliputi desa atau kelurahan. Tugas TKSK adalah membantu Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Fungsi TKSK meliputi koordinasi, fasilitasi, dan administrasi. Koordinasi dilaksanakan melalui pemberian informasi, menyamakan persepsi, dan membangun kesepakatan. Fasilitasi dilaksanakan melalui pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan. Administrasi dilaksanakan melalui pemetaan sosial, pencatatan, dan pelaporan. Persyaratan menjadi TKSK meliputi usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/anggota legislatif, berdomisili di wilayah kecamatan setempat, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berasal dari Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Karang Taruna, dan dapat menggunakan komputer. Proses rekrutmen dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota, diverifikasi oleh dinas sosial daerah provinsi, dan ditetapkan oleh Menteri Sosial atau pejabat eselon I yang berwenang. TKSK diberikan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pemantapan, dan pemberian sarana dan prasarana. TKSK memiliki identitas berupa seragam, atribut, dan mars. Masa tugas TKSK paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)