Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Juga dikenal sebagai: PP 17/2009 · PP No. 17 Tahun 2009 · PP Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif pajak sebesar 2,5% dari margin awal yang harus dipungut oleh lembaga kliring dan penjamin. Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk menyetor pajak yang dipungut ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)