Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Juga dikenal sebagai: PP 31/2011 · PP No. 31 Tahun 2011 · PP Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 karena dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan memastikan kepatuhan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dan mengatur pengembalian pajak penghasilan yang telah dipungut berdasarkan peraturan tersebut. Pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa akan dikembalikan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

1. Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

(-)