Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2013 · PERPRES No. 18 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut. Besarnya tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)