Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2008 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 April 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tata cara penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan dan Penyiapan Wilayah Kerja: Menteri merencanakan dan menyiapkan Wilayah Kerja dari Wilayah Terbuka, Wilayah Kerja yang dikembalikan, atau Wilayah Kerja yang berakhir. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
  2. Dasar Penyusunan: Perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja disusun berdasarkan laporan kegiatan Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain melalui penugasan Survei Pendahuluan.
  3. Tim Penyiapan Wilayah Kerja: Direktur Jenderal membentuk tim penyiapan Wilayah Kerja yang bertugas melakukan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan, Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan/atau Eksploitasi. Tim ini dapat beranggotakan wakil dari berbagai instansi terkait.
  4. Sistem Informasi Wilayah Kerja: Sistem informasi Wilayah Kerja dimaksudkan sebagai penyeragaman sistem koordinat, peta dasar Wilayah Kerja, dan peta Wilayah Kerja dengan menerapkan teknologi sistem informasi geografi yang bersifat universal.
  5. Penetapan Wilayah Kerja: Tim penyiapan Wilayah Kerja melaporkan rencana penetapan Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal yang terdiri dari koordinat Wilayah Kerja, peta Wilayah Kerja, harga dasar data pada Wilayah Kerja, dan/atau besaran kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan.
  6. Usulan Penetapan: Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dengan cara lelang setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota setempat.
  7. Penetapan oleh Menteri: Menteri menetapkan Wilayah Kerja untuk ditawarkan kepada Badan Usaha berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

(-)

(-)