di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2008 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tata cara penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Ketentuan Substansial: