di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 37/2017 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2017
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (selanjutnya disebut "Peraturan Menteri").
Peraturan Baru: Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang menerapkan ketentuan teknis dan tata cara penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang‑Undang No.21 Tahun 2014.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 30 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Peraturan Menteri No.37/2017 menggantikan dan membatalkan Permen No.11/2008.
Perubahan terhadap Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa ia mengubah (amend) suatu Peraturan Menteri lain secara parsial; statusnya adalah sebagai pengganti/pebatal terhadap Permen No.11/2008.
Status Berlaku: Peraturan ini diundangkan pada tanggal 18 Mei 2017 (Berita Negara Republik Indonesia No. 726 Tahun 2017) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31. Dengan pengundangan tersebut Peraturan ini mengikat sejak 18 Mei 2017.
Hubungan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, serta berdasarkan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan mengatur tata cara perencanaan, penyiapan, penetapan, perubahan, pembatalan, penggabungan, dan pengembalian Wilayah Kerja Panas Bumi guna mendukung pemanfaatan panas bumi tidak langsung. Latar belakang meliputi kebutuhan penyelarasan kebijakan energi nasional, penyusunan road map pengembangan panas bumi, dan pengaturan teknis penyajian peta serta evaluasi data geologi/geofisika/geokimia.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Menteri/Direktur Jenderal: menyusun perencanaan Wilayah Kerja (Pasal 2), membentuk Tim Penyiapan Wilayah Kerja (Pasal 7), mengolah dan menyajikan peta (Pasal 9), menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan usulan DirJen (Pasal 11), menetapkan perubahan, pembatalan, penggabungan, dan menerima permohonan pengembalian Wilayah Kerja sesuai prosedur.
Kewajiban Tim Penyiapan Wilayah Kerja: melakukan pengkajian/evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan kriteria Lampiran I, mengusulkan peta Wilayah Kerja jika layak (Pasal 8).
Kewajiban Pemegang IPB: melakukan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan sebelum mengembalikan Wilayah Kerja (Pasal 24); melengkapi permohonan pengembalian dengan dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan (Pasal 25–26); pemegang IPB dapat mengajukan perubahan penetapan Wilayah Kerja sampai paling banyak 3 kali selama masa IPB (Pasal 17).
Hak Badan Layanan Umum/BUMN/Pihak Lain: dapat ditugasi untuk melakukan Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, atau pengeboran sumur eksplorasi oleh Pemerintah; berhak menerima kompensasi atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh (Pasal 5, Pasal 13–14).
Prinsip-prinsip Utama:
Transparansi: Perencanaan dilaksanakan secara transparan melalui penyusunan road map (Pasal 2(2)).
Partisipasi dan Koordinasi: pelibatan instansi terkait, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pakar, dan pihak lain (Pasal 2(3), Pasal 3(5–6), Pasal 7(3)).
Teknis dan Ekonomis: keputusan perubahan/pembatalan/penggabungan memperhatikan pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial (Pasal 16, Pasal 19, Pasal 22).
Standarisasi: penyeragaman peta (sistem koordinat, data dasar, tata letak) dan format peta serta dokumen diatur melalui lampiran (Pasal 9–10).
Non-overlapping: evaluasi perubahan penetapan memperhatikan tidak tumpang tindih dengan Wilayah Kerja lain (Pasal 18(2)).
Mekanisme dan Prosedur:
Perencanaan: DirJen menyusun perencanaan Wilayah Kerja dan road map yang berbasis peta potensi Badan Geologi (Pasal 2).
Penyiapan Wilayah Kerja: dilakukan pada Wilayah Terbuka, Wilayah Kerja yang dikembalikan, atau Wilayah Kerja yang izinnya telah berakhir, berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi dari Survei Pendahuluan, PSPE, atau evaluasi kegiatan pengusahaan (Pasal 3).
Penugasan Pelaksanaan Survei/Eksplorasi: Menteri dapat melakukan sendiri atau menugaskan pihak lain, termasuk pemerintah daerah, BUMN, atau badan layanan umum, dengan mekanisme kompensasi Data/Informasi sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 4–6, 5(2–5), 13–14).
Evaluasi dan Usulan Penetapan: Tim melakukan evaluasi berdasarkan kriteria Lampiran I; jika layak DirJen mengusulkan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri; jika usulan berasal dari PSPE, batas pengusulan adalah paling lama 60 hari kerja setelah laporan akhir diterima (Pasal 8–11).
Peta Wilayah Kerja: pengolahan/penyajian peta mengikuti sistem koordinat nasional dan format Lampiran II & III (Pasal 9–10).
Perubahan/Pembatalan/Penggabungan: prosedur pengajuan permohonan perubahan oleh pemegang IPB (maks 3 kali), evaluasi Tim, dan usulan DirJen kepada Menteri (Pasal 16–22).
Pengembalian Wilayah Kerja: diatur secara rinci syarat administratif dan teknis untuk pengembalian seluruh atau sebagian Wilayah Kerja, termasuk daftar dokumen yang harus dilampirkan (Pasal 23–28).
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 31). Tanggal pengundangan tercantum 18 Mei 2017 (Berita Negara No. 726 Tahun 2017); ketentuan teknis dan administratif dalam Peraturan Menteri mulai mengikat sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada dapat mengajukan permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja atau pengembalian Wilayah Kerja dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dengan demikian ada mekanisme transisi yang memungkinkan entitas yang sudah memegang kuasa/izin untuk menyesuaikan statusnya menurut ketentuan baru.
Peraturan sebelumnya (Permen No.11/2008) dicabut; oleh karena itu entitas harus mulai mengacu pada Peraturan Menteri No.37/2017 untuk proses penetapan, perubahan, pengembalian, dan mekanisme lain yang diatur.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu umum penyesuaian administratif untuk semua pemegang kuasa/izin; namun beberapa ketentuan teknis/prosedural menetapkan tenggat waktu operasional, misalnya:
DirJen harus mengusulkan penetapan Wilayah Kerja kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan akhir PSPE diterima dan PSPE dinyatakan selesai (Pasal 11(2)).
Pemegang IPB dapat mengajukan permohonan perubahan penetapan Wilayah Kerja paling banyak 3 kali selama masa IPB (Pasal 17(2)).
Pengembalian sebagian Wilayah Kerja diberikan dalam dua tahap: pada akhir kegiatan Eksplorasi, dan tahap kedua 7 (tujuh) tahun setelah unit pertama PLTP beroperasi secara komersial (Pasal 23(3), Pasal 26(4–5)).
Grandfathering: Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan sepenuhnya kepatuhan terhadap ketentuan lama bagi pemegang izin yang ada. Namun, Pasal 29 memberikan ketentuan peralihan praktis bahwa kuasa pengusahaan dan izin pengusahaan yang sudah ada dapat mengajukan permohonan perubahan atau pengembalian Wilayah Kerja menurut ketentuan baru, sehingga ada unsur transisi yang memungkinkan penyesuaian entitas eksisting ke rezim baru tanpa otomatis membatalkan status mereka. Selain itu, pembatalan Permen No.11/2008 (Pasal 30) menandai bahwa ketentuan teknis selanjutnya harus mengacu pada Peraturan Menteri yang baru.
Tidak mengatur sanksi