Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:27 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan27 Juli 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk melakukan pencabutan retribusi izin gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011, yaitu:

  1. Penghapusan ketentuan angka 14 dan 15 Pasal 1.
  2. Penghapusan ketentuan huruf b Pasal 2.
  3. Penghapusan ketentuan huruf b Pasal 6.
  4. Penghapusan Bagian Kedua, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, dan Paragraf 5, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18.
  5. Penghapusan Lampiran II.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari penghapusan kewajiban retribusi izin gangguan.

(-)

(-)