Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 28 Seri C Nomor Seri 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 20 Seri B Nomor Seri 12) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 29 Seri C Nomor Seri 05); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C Nomor Seri 06);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Banjar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dan menetapkan tarif retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan cara perhitungan masing-masing jenis retribusi tersebut. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.