Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.011/2012 · PMK No. 150/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ditemukan adanya impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk tersebut dengan persentase tertentu untuk setiap negara asal. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bea Masuk Anti Dumping merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

(-)

(-)