Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.011/2013 · PMK No. 68/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 April 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Tujuannya adalah untuk mengubah ketentuan perusahaan yang dikenakan bea masuk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor produk dari negara-negara tersebut, yaitu 10,47% untuk Republik Rakyat Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)