di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.011/2013 · PMK No. 68/PMK.011/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Tujuannya adalah untuk mengubah ketentuan perusahaan yang dikenakan bea masuk tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor produk dari negara-negara tersebut, yaitu 10,47% untuk Republik Rakyat Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.