di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2019 · Permenkumham No. 19 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Notaris harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, serta pendidikan hukum yang memadai. Selain itu, Notaris tidak boleh merangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang. Proses pengangkatan dan perpindahan Notaris dilakukan secara elektronik dan memerlukan dokumen pendukung yang lengkap. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Notaris untuk mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya.