Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2019 · Permenkumham No. 19 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Notaris harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, kesehatan jasmani dan rohani, serta pendidikan hukum yang memadai. Selain itu, Notaris tidak boleh merangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang. Proses pengangkatan dan perpindahan Notaris dilakukan secara elektronik dan memerlukan dokumen pendukung yang lengkap. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Notaris untuk mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya.

1. Terhadap seluruh calon Notaris yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pengangkatan Notaris namun belum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris, tetap mengikuti pelatihan peningkatan kualitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan perpindahan wilayah kerja jabatan Notaris yang diajukan sampai dengan 30 September 2019, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

1. Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.