di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Juga dikenal sebagai: Permenkum 22/2025 · Permenkum No. 22 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi, sebagaimana juga untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Notaris terkait dengan proses-proses tersebut, seperti kewajiban untuk mengucapkan sumpah/janji jabatan, menyampaikan laporan, dan melakukan serah terima protokol.