Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkum 22/2025 · Permenkum No. 22 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2025Tanggal Penetapan:3 Juni 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaSyarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
Tanggal Penetapan03 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 990).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi, sebagaimana juga untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PUU-XXII/2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Syarat pengangkatan Notaris, yang meliputi persyaratan umum seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan persyaratan khusus seperti telah menjalani magang.
  2. Tata cara pengangkatan Notaris, yang meliputi pengajuan permohonan secara elektronik, pemeriksaan dokumen, pembayaran biaya, dan penerbitan keputusan oleh Menteri.
  3. Ketentuan mengenai perubahan nama, penambahan gelar, dan perubahan alamat kantor Notaris.
  4. Ketentuan mengenai cuti Notaris, termasuk syarat pengajuan cuti, penunjukan Notaris Pengganti, dan proses permohonan cuti.
  5. Ketentuan mengenai pindah wilayah jabatan Notaris, termasuk syarat dan tata cara pengajuan permohonan pindah.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian Notaris, baik dengan hormat, sementara, maupun tidak hormat, serta tata cara penunjukan pemegang protokol.
  7. Ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan Notaris, termasuk syarat dan tata cara pengajuan permohonan perpanjangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Notaris terkait dengan proses-proses tersebut, seperti kewajiban untuk mengucapkan sumpah/janji jabatan, menyampaikan laporan, dan melakukan serah terima protokol.

1. Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. 2. Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun yang telah diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan belum diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Notaris yang telah memiliki keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.