Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 17/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2007Tanggal Penetapan:30 Juli 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku31 Juli 2007
Tanggal Penetapan30 Juli 2007
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang perizinan di Kabupaten Katingan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya pelayanan perizinan yang ada, sehingga diperlukan peningkatan status Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) menjadi Kantor Pelayanan Terpadu.

Kantor Pelayanan Terpadu memiliki tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah di bidang Pelayanan Umum Perijinan secara terpadu dengan instansi terkait. Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan, penetapan pajak dan retribusi daerah di bidang perijinan usaha, pelayanan informasi perijinan, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.

Susunan organisasi Kantor Pelayanan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Kelompok Jabatan Fungsional, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan Pajak dan Retribusi, Seksi Perijinan, dan Seksi Pelayanan dan Informasi. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan tugas khusus sesuai keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)