Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan lembaga teknis daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan/Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), dan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Secara umum, lembaga teknis daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.