Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 6/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Katingan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Transmigrasi dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Kabupaten Katingan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Katingan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan lembaga teknis daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Ketentuan substansial mencakup pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan/Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), dan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Secara umum, lembaga teknis daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Transmigrasi dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketertiban dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Katingan dan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan mengenai Personal, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan penataan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah termasuk pengisian personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat Tanggal 31 Desember 2008.

(-)