Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penghargaan Di Bidang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenghargaan Di Bidang Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan dan masyarakat guna meningkatkan kinerja pelayanan publik. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan. Penghargaan ini meliputi Citra Bhumibhakti Adhiguna, Citra Pertanahan, Citra Pelayanan Pertanahan, Citra Pelayanan Prima Pertanahan, dan penghargaan lainnya. Penghargaan diberikan berdasarkan kriteria tertentu dan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk. Penghargaan dapat berupa piagam, benda tertentu, atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku, penghargaan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)