Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2010 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2010 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2010Tanggal Penetapan:25 November 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenghargaan di Bidang Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku25 November 2010
Tanggal Penetapan25 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan ini bernama “CITRA BHUMIBHAKTI ADHIGUNA”, yang merupakan lambang penghargaan tertinggi atas pengabdian dalam menjadikan pertanahan sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penghargaan ini berupa Piagam dan Piala Penghargaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kategori penghargaan terdiri atas pemrakarsa (initiator), pelaksana (implementator), pelaku pengesahan peraturan perundang-undangan (endorser), dan penyumbang inovasi (innovator). Penerima penghargaan dapat berupa perorangan (Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPN, Pegawai Negeri Sipil di luar BPN, dan Non-Pegawai Negeri Sipil) atau lembaga (Lembaga Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Lembaga non-Pemerintah).

Proses pemberian penghargaan melibatkan Tim Seleksi yang bertugas melakukan pemilihan, inventarisasi, penelitian, verifikasi, dan evaluasi usulan penerima penghargaan. Usulan penerima penghargaan diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, tergantung pada status dan kedudukan calon penerima. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan hari besar nasional atau Hari Agraria Nasional.

Penghargaan yang telah diberikan dapat dibatalkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan keputusan pemberian penghargaan, atau karena dikembalikan oleh penerima yang bersangkutan. Usul pembatalan penghargaan dapat diajukan oleh perorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga non-Pemerintah, dan akan diproses setelah mendapat pertimbangan dari Tim Seleksi.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku, penghargaan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku.

(-)