Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 1/2025 · Perda Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta perlindungan data pribadi. Bupati memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk Disdukcapil, dan mengatur teknis penyelenggaraan. Disdukcapil bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat keterangan kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi pendukung layanan administrasi kependudukan, pendokumentasian, profil perkembangan kependudukan, kerja sama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 49 ayat (4), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (5), dan/atau Pasal 65 ayat (9) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif maksimal Rp. 500.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (5) oleh Pengguna dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.