Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menata administrasi kependudukan secara terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas melaksanakan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang, transmigrasi, perpindahan ke luar negeri, kedatangan dari luar negeri), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai Sanksi Administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 3. Dalam hal pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan Surat dan/atau Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari 1 (satu) KK atau memiliki KTP lebih dari 1 (satu), dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).