Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan memperbarui ketentuan perancangan prosedur penerbangan sesuai dengan regulasi International Civil Aviation Organization Annex 11. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mencakup sertifikasi penyelenggara perancangan, ketentuan penyelenggaraan perancangan, kewenangan dan kewajiban penyelenggara, serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggara perancangan diwajibkan memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal dan harus memenuhi berbagai ketentuan terkait organisasi, dokumen standar, fasilitas, sistem manajemen keselamatan dan mutu, serta personel perancang. Selain itu, penyelenggara harus melaksanakan program pelatihan dan pengawasan internal secara berkala.