Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design). Peraturan ini mengatur persyaratan dan standar bagi penyelenggara perancangan prosedur penerbangan, termasuk ketentuan administrasi untuk pengurusan izin sebagai penyelenggara. Badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan izin dengan memenuhi persyaratan yang meliputi permohonan tertulis, profil perusahaan, NPWP, pernyataan jenis prosedur penerbangan yang diusulkan, kualifikasi personel perancang, dan manual operasi. Penyelenggara perancangan harus memenuhi standar perancangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen ICAO Doc. 8168 (PANS-OPS). Mereka juga wajib memelihara manual operasi, menyediakan fasilitas yang sesuai, dan memastikan alat bantu navigasi penerbangan dioperasikan oleh badan hukum yang bersertifikat. Prosedur penerbangan harus diverifikasi dan divalidasi sebelum disahkan oleh Direktur Jenderal dan dipublikasikan. Penyelenggara perancangan juga wajib memiliki sistem manajemen keselamatan dan sistem kontrol dokumen. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan perizinan, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggara perancangan.