Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 44/2015 · Permenhub No. 44 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design). Peraturan ini mengatur persyaratan dan standar bagi penyelenggara perancangan prosedur penerbangan, termasuk ketentuan administrasi untuk pengurusan izin sebagai penyelenggara. Badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan izin dengan memenuhi persyaratan yang meliputi permohonan tertulis, profil perusahaan, NPWP, pernyataan jenis prosedur penerbangan yang diusulkan, kualifikasi personel perancang, dan manual operasi. Penyelenggara perancangan harus memenuhi standar perancangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen ICAO Doc. 8168 (PANS-OPS). Mereka juga wajib memelihara manual operasi, menyediakan fasilitas yang sesuai, dan memastikan alat bantu navigasi penerbangan dioperasikan oleh badan hukum yang bersertifikat. Prosedur penerbangan harus diverifikasi dan divalidasi sebelum disahkan oleh Direktur Jenderal dan dipublikasikan. Penyelenggara perancangan juga wajib memiliki sistem manajemen keselamatan dan sistem kontrol dokumen. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan perizinan, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggara perancangan.

(-)

(-)