di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 6/2015 · Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015 · Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menangani peningkatan jumlah laporan gratifikasi setiap tahun dengan mekanisme yang lebih efektif, serta untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam proses penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan dalam mekanisme pelaporan dan penetapan status gratifikasi. KPK dapat memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi dalam kondisi tertentu, seperti jika laporan tersebut sudah dalam proses penyelidikan atau tidak dilaporkan secara lengkap. Penetapan status gratifikasi dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah laporan diterima secara lengkap. Gratifikasi dengan nilai Rp 10.000.000 atau lebih, atau yang diterima oleh penyelenggara negara, ditetapkan oleh Pimpinan KPK. Sedangkan, gratifikasi dengan nilai kurang dari Rp 10.000.000 dan bukan diterima oleh penyelenggara negara, ditetapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan. KPK juga wajib menyerahkan keputusan penetapan status gratifikasi kepada penerima dalam waktu 7 hari kerja setelah ditetapkan.