di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2014 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menyesuaikan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari kerja, dengan menggunakan formulir pelaporan yang disediakan oleh KPK. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung, melalui unit pengendali gratifikasi, atau secara elektronik. KPK bertanggung jawab untuk memverifikasi, menganalisis, dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi, yang dapat menjadi milik negara atau penerima, berdasarkan keputusan pimpinan KPK.