Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2014 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:9 Desember 2014
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan09 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menyesuaikan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari kerja, dengan menggunakan formulir pelaporan yang disediakan oleh KPK. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung, melalui unit pengendali gratifikasi, atau secara elektronik. KPK bertanggung jawab untuk memverifikasi, menganalisis, dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi, yang dapat menjadi milik negara atau penerima, berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

(-)

(-)