Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 ini disusun untuk menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran organisasi kemasyarakatan, kecuali yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi kemasyarakatan dibagi berdasarkan ruang lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan, penelitian dokumen, penelitian lapangan, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, dibekukan, atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.