Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2017 · Permendagri No. 57 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ormas yang tidak berbadan hukum dapat berbasis anggota atau tidak, dan memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. Pendaftaran dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Sistem Informasi Ormas (SIORMAS) dibentuk untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi, yang dikelola secara terintegrasi oleh Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

(-)