di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011) dalam menampung upaya pengawasan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: