Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan pemasukan hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Jepang ke wilayah Republik Indonesia. Persyaratan meliputi kelengkapan sertifikat kesehatan dari negara asal yang menyatakan bebas zat radioaktif, Surat Keterangan Asal (CoO), hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, kontaminan, dan bahan kimia berbahaya sesuai SNI, pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan, pembatasan penggelasan (glazing) maksimal 20% untuk produk beku, dan sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP) untuk hasil budidaya. Introduksi jenis ikan baru memerlukan analisis risiko importasi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk ikan nonkonsumsi. Sarana produksi budidaya ikan seperti obat dan pakan ikan juga memerlukan sertifikat tertentu dan surat keterangan yang menyatakan keamanan dan dampak positif terhadap pertumbuhan ikan. Pemasukan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara yang telah ditentukan. Jika diduga terkontaminasi zat radioaktif, Otoritas Kompeten dapat mengambil sampel untuk diuji oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan biaya ditanggung importir. Jika terbukti mengandung zat radioaktif, wajib direekspor oleh importir. Pengiriman melalui negara ketiga juga harus disertai pernyataan bebas zat radioaktif dari Otoritas Kompeten Jepang.