Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.12/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.12/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaHasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan pemasukan hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Jepang ke wilayah Republik Indonesia. Persyaratan meliputi kelengkapan sertifikat kesehatan dari negara asal yang menyatakan bebas zat radioaktif, Surat Keterangan Asal (CoO), hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, kontaminan, dan bahan kimia berbahaya sesuai SNI, pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan, pembatasan penggelasan (glazing) maksimal 20% untuk produk beku, dan sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP) untuk hasil budidaya. Introduksi jenis ikan baru memerlukan analisis risiko importasi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk ikan nonkonsumsi. Sarana produksi budidaya ikan seperti obat dan pakan ikan juga memerlukan sertifikat tertentu dan surat keterangan yang menyatakan keamanan dan dampak positif terhadap pertumbuhan ikan. Pemasukan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara yang telah ditentukan. Jika diduga terkontaminasi zat radioaktif, Otoritas Kompeten dapat mengambil sampel untuk diuji oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan biaya ditanggung importir. Jika terbukti mengandung zat radioaktif, wajib direekspor oleh importir. Pengiriman melalui negara ketiga juga harus disertai pernyataan bebas zat radioaktif dari Otoritas Kompeten Jepang.

1. Hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari negara Jepang yang dikirim ke Indonesia baik secara langsung maupun melalui negara ketiga setelah tanggal 11 Maret 2011 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib dilakukan pengujian bebas zat radioaktif di Indonesia.

(-)