di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.01/2011 · PMK No. 53/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta barang milik negara. Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Kantor Pengelolaan TIK dan BMN) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor ini bertugas mengelola teknologi informasi dan komunikasi, melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara, serta mengelola gedung keuangan negara. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan kantor. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan eselonisasi jabatan dalam kantor tersebut.