Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.01/2011 · PMK No. 53/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta barang milik negara. Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Kantor Pengelolaan TIK dan BMN) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor ini bertugas mengelola teknologi informasi dan komunikasi, melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara, serta mengelola gedung keuangan negara. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan kantor. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan eselonisasi jabatan dalam kantor tersebut.

1. Satuan Kerja Gedung Keuangan Negara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)