Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 230/PMK.01/2019 · PMK No. 230/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Hal ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor ini bertugas mengelola teknologi informasi dan komunikasi, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan secara elektronik. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki tugas spesifik seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan barang milik negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)