Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka. Latar belakangnya adalah upaya pengembangan potensi Bank Jabar Cabang Majalengka. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan potensi dan kinerja Bank Jabar Cabang Majalengka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).
  2. Penyertaan modal yang sudah ada diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang baru.
  3. Setiap penambahan penyertaan modal harus ditetapkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)