di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Bank Jabar Cabang Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendayagunaan pendapatan lain yang sah dengan penambahan penyertaan modal kepada PT. BJB.
Tujuan penyertaan modal Daerah kepada PT. BJB adalah sebagai investasi, meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Sasaran penyertaan modal adalah PT. BJB. Subjek penyertaan modal adalah Pemerintah Daerah Kabupaten dan PT. BJB, sedangkan objeknya adalah investasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada PT. BJB dalam bentuk uang sebagai investasi jangka panjang permanen.
Penyertaan modal Daerah kepada PT. BJB adalah sebesar Rp. 23.865.667.250,00. Jumlah ini terdiri dari penyertaan modal sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp.8.865.667.250,00 dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2025 secara bertahap berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Pelaksanaan penambahan modal ini ditetapkan dalam APBD Tahun berkenaan dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan penyertaan modal kepada PT. BJB, menjadi pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan, dan mencatat penyertaan modal dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten. PT. BJB memiliki tugas dan tanggung jawab mencatat penyertaan modal Daerah dan melaksanakan tujuan penyertaan modal Daerah. Direksi PT. BJB wajib melaporkan realisasi penyertaan modal Daerah kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Bupati atas pelaksanaan APBD. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Daerah.