Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/2/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/2/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 September 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan efektivitas fungsi kepatuhan di bank umum seiring dengan meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha bank akibat perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Latar belakangnya adalah perlunya mitigasi risiko kegiatan usaha bank melalui upaya preventif (ex-ante) dengan mematuhi kaidah perbankan yang berlaku. Peraturan ini menekankan pentingnya Budaya Kepatuhan dan pengelolaan Risiko Kepatuhan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Direksi untuk menumbuhkan Budaya Kepatuhan dan memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan, yang diawasi oleh Dewan Komisaris. Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan. Direktur Kepatuhan harus independen dan tidak boleh merangkap jabatan tertentu. Tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan mencakup perumusan strategi kepatuhan, pengusulan kebijakan kepatuhan, penetapan sistem dan prosedur kepatuhan, serta memastikan kesesuaian kegiatan usaha Bank dengan ketentuan yang berlaku. Satuan kerja kepatuhan bertugas mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan, mengelola Risiko Kepatuhan, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan Bank. Bank juga wajib menyampaikan laporan kepatuhan kepada Bank Indonesia secara berkala.

1. Sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini, Bank wajib melakukan penyesuaian mengacu pada ketentuan ini paling lambat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2011.

Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan tingkat kesehatan. 3. Larangan mengikuti kegiatan kliring. 4. Pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Pemberhentian pengurus Bank. 6. Pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam daftar tidak lulus fit and proper test. Selain itu, terdapat sanksi kewajiban membayar untuk keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan.