Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/6/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/6/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1999Tanggal Penetapan:20 September 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 September 1999
Tanggal Penetapan20 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Bank Umum Untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menegakkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank dan menjaga serta mengamankan kegiatan usaha Bank melalui pelaksanaan fungsi audit intern yang efektif. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi Bank Umum dan Kantor Cabang Bank Asing untuk menugaskan seorang Direktur Kepatuhan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing, tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi, dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, serta mampu bekerja secara independen. Direktur Kepatuhan bertugas untuk memastikan Bank memenuhi peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain, memantau kegiatan usaha Bank agar tidak menyimpang dari ketentuan, serta menjaga kepatuhan Bank terhadap perjanjian dan komitmen dengan Bank Indonesia. Selain itu, Bank wajib menerapkan fungsi audit intern sesuai dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank, menyusun Piagam Audit Intern, membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), dan menyusun panduan audit intern. SKAI bertugas membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam pengawasan, membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan memberikan saran perbaikan.

1. Pengajuan calon Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Pengajuan calon Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia disampaikan dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). 3. Bagi Bank yang telah memiliki Direktur Kepatuhan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Direktur Kepatuhan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 14 dikenakan sanksi berupa pembatalan persetujuan Bank Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan. 2. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 dan/atau Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan per hari keterlambatan. 4. Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).