Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 ini bertujuan untuk menyempurnakan aparatur pemerintahan dalam bidang kepegawaian dengan menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Badan ini berfungsi untuk menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian guna kelancaran pemerintahan. Tugasnya meliputi perencanaan pembinaan kepegawaian, peraturan perundang-undangan, tata-usaha kepegawaian dan pensiun, serta pengawasan dan bimbingan pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat, Biro-biro, dan Staf Ahli, dengan Kepala bertanggung jawab langsung kepada Presiden.