Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 32/1972 · PP No. 32 Tahun 1972 · PP Nomor 32 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 1972Tanggal Penetapan:3 November 1972
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Administrasi Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 1972
Tanggal Penetapan03 November 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 75). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 ini bertujuan untuk menyempurnakan aparatur pemerintahan dalam bidang kepegawaian dengan menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Badan ini berfungsi untuk menyempurnakan, memelihara, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian guna kelancaran pemerintahan. Tugasnya meliputi perencanaan pembinaan kepegawaian, peraturan perundang-undangan, tata-usaha kepegawaian dan pensiun, serta pengawasan dan bimbingan pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat, Biro-biro, dan Staf Ahli, dengan Kepala bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)