Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 135 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 135/2015 · PERPRES No. 135 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:6 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan06 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Perdagangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhitungkan capaian kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)