Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2013 · PERPRES No. 89 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui pemberian tunjangan kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu berdasarkan capaian kinerja mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)