Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 3/2021 · Peraturan PPATK No. 3 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1896)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh profesi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pengembangan aplikasi goAML, tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan profesi. Profesi yang terlibat meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Mereka diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, baik secara individu maupun korporasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pengkinian data melalui aplikasi goAML, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik dan nonelektronik.

(-)

  • Profesi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.