Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 11/2016 · Perka PPATK No. 11 Tahun 2016 · Perka PPATK Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 11 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) bagi profesi seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi profesi dalam melaporkan TKM kepada PPATK.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pelaporan: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi profesi untuk melaporkan TKM yang dilakukan untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa terkait dengan aktivitas seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan keuangan, pengoperasian perusahaan, dan pendirian badan hukum. Advokat dikecualikan dari kewajiban pelaporan ini ketika bertindak untuk memastikan posisi hukum klien atau dalam penanganan perkara.

Prosedur Pelaporan: Profesi wajib menunjuk petugas pelaporan, melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS, dan menyampaikan laporan ke PPATK. Laporan harus disampaikan secara elektronis, namun dimungkinkan secara non-elektronis dalam kondisi tertentu. Jangka waktu penyampaian laporan adalah paling lama 3 hari kerja setelah mengetahui adanya unsur TKM.

Kewajiban Lain: Profesi wajib memutuskan hubungan usaha jika pengguna jasa menolak mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa atau jika profesi meragukan informasi yang diberikan. Pemutusan hubungan usaha ini juga wajib dilaporkan sebagai TKM.

Sanksi: Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi profesi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, termasuk teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.

1. Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan TKM oleh Profesi secara elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 Januari 2018. 2. Penyampaian laporan TKM oleh Profesi sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.

1. Profesi yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 10, 12, 14, 15, dan 28 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif. 3. Profesi yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, 3, 5, 16, 17, 19, 21, 22, 24, 25, dan 26 dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.