Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah semua tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tempat usaha di daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan dan/atau memperluas tempat usaha. Golongan retribusi adalah jenis retribusi perizinan tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada perkalian indeks lokasi/indeks gangguan dengan luas ruang. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan penutupan biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, serta biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan dan/atau memperluas tempat usaha harus mendapat izin dari Kepala Daerah.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).
  • Pemegang izin tempat usaha diwajibkan memasang plat nomor dan petikan surat izin tempat usaha.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.