di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait dengan izin gangguan. Latar belakangnya adalah untuk menghambat iklim investasi di daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah yang terkait dengan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tidak ada ketentuan mengenai pembagian kewenangan, hak, atau kewajiban yang diatur dalam peraturan ini selain pencabutan peraturan yang sudah ada.