Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Carik Desa/Kepala Bagian dan Kepala Urusan/Sekretaris Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 9 Seri D) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 7 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan pada Pemerintah Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dengan dukungan sumber daya manusia yang handal, khususnya dalam jabatan Kepala Bagian dan Kepala Urusan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan panitia penyelenggara pengangkatan Kepala Bagian dan Kepala Urusan oleh Kepala Desa.
  2. Persyaratan bagi calon Kepala Bagian dan Kepala Urusan, meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.
  3. Tata cara pendaftaran dan seleksi calon, termasuk seleksi administrasi dan ujian tertulis.
  4. Proses penetapan dan pengangkatan calon terpilih oleh Kepala Desa dengan persetujuan pimpinan BPD.
  5. Tata cara pelantikan Kepala Bagian dan Kepala Urusan, termasuk pengucapan sumpah/janji.
  6. Masa jabatan Kepala Bagian dan Kepala Urusan adalah sampai dengan usia 60 tahun.
  7. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Bagian dan Kepala Urusan.
  8. Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Bagian dan Kepala Urusan kepada Kepala Desa.
  9. Ketentuan mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Bagian dan Kepala Urusan.
  10. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Kepala Bagian dan Kepala Urusan.
  11. Ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Bagian dan Kepala Urusan.
  12. Pembiayaan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Bagian dan Kepala Urusan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan agar terlaksana dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Kepala bagian dan kepala urusan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Kepala bagian dan kepala urusan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala bagian dan kepala urusan yang diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan penghasilan dan tunjangan yang diterima sebagai kepala bagian dan kepala urusan sebesar 50% (lima puluh persen).