di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.05/2014 · PMK No. 194/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan anggaran terkait sisa pekerjaan dari kontrak tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Jika tidak selesai, penyelesaian dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan syarat tertentu, termasuk penelitian oleh PPK dan KPA, serta adanya surat pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa. Penyelesaian sisa pekerjaan dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya dan memerlukan revisi anggaran. Perubahan kontrak diperlukan untuk mencantumkan sumber dana dari DIPA tahun anggaran berikutnya tanpa menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.