Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.05/2012 · PMK No. 25/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012Tanggal Penetapan:7 Februari 2012
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Februari 2012
Tanggal Penetapan07 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran yang tidak dapat diselesaikan dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya. Latar belakang peraturan ini adalah adanya pekerjaan yang memiliki manfaat tinggi bagi masyarakat namun tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerjaan yang tidak selesai dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan bahwa pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam kontrak tahun jamak. Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA) bertanggung jawab untuk mengajukan revisi DIPA jika alokasi anggaran belum tersedia. Penyedia barang dan/atau jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan dan memberikan jaminan pelaksanaan. Denda keterlambatan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada Tahun Anggaran 2011 dapat dilakukan addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Addendum Kontrak hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 namun belum dilaksanakan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Penyedia barang dan/atau jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa. 2. Apabila pekerjaan masih belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang dan/atau jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan.