Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 Tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2000 · Keppres No. 21 Tahun 2000 · Keppres Nomor 21 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 Tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2000 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 yang sebelumnya membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum. Pembentukan dewan tersebut dilakukan pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan untuk menanggulangi dampak krisis di berbagai bidang. Namun, dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional dan semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan, keberadaan dewan tersebut dianggap tidak lagi diperlukan. Oleh karena itu, keputusan ini diambil untuk mengakhiri keberadaan dewan tersebut.

(-)

(-)