Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 191 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1998 · Keppres No. 191 Tahun 1998 · Keppres Nomor 191 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1998Tanggal Penetapan:9 November 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Penegakan Keamanan Dan Sistem Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1998
Tanggal Penetapan09 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan agenda reformasi di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sejalan dengan aspirasi rakyat. Tujuannya adalah untuk menegakkan Sistem Hukum Nasional yang menjamin persatuan dan kesatuan, serta memelihara ketertiban, ketentraman, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu. Dewan ini terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Dewan ini juga memiliki Pelaksana Harian yang bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari dan melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan.

(-)

(-)