Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 24/1985 · PP No. 24 Tahun 1985 · PP Nomor 24 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1985Tanggal Penetapan:11 April 1985
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1985
Tanggal Penetapan11 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 ini bertujuan untuk memperlancar arus barang ekspor dan impor dengan meningkatkan efisiensi pelayanan perdagangan luar negeri. Perubahan ini diharapkan dapat mempertinggi daya saing barang ekspor Indonesia dan mendorong perkembangan produksi dalam negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, yang menetapkan bahwa Menteri Perdagangan bertanggung jawab untuk menetapkan Harga Patokan yang digunakan dalam penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan. Perubahan ini menghapuskan Harga Patokan Impor untuk memperlancar arus barang.

(-)

(-)