Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sosialisasi dan pemasaran BPR milik Pemerintah Kota Yogyakarta serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perubahan modal dasar. Tujuannya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
* Perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta.
* BPR Bank Jogja merupakan badan usaha milik daerah berbentuk Perusahaan Daerah dan berkedudukan di Kota Yogyakarta, dengan kemungkinan membuka kantor cabang.
* Usaha BPR Bank Jogja meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya.
* Modal dasar BPR Bank Jogja ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan modal disetor saat ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-. Pemerintah Daerah berkewajiban menambah modal disetor setiap tahun.
* Direksi BPR Bank Jogja terdiri dari minimal 2 orang Direktur, bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. Diatur persyaratan, pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, dan pemberhentian Direksi.
* Dewan Pengawas terdiri dari 2-3 orang, bertanggung jawab kepada Walikota. Diatur persyaratan, pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, dan pemberhentian Dewan Pengawas.
* Pengaturan mengenai pembinaan oleh Walikota, hak dan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas, kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, dan pembubaran.