Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan penerbangan nasional dengan mengatur pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Kebijakan ini menetapkan kewajiban pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos di berbagai titik dalam rantai pasok, termasuk di bandar udara, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor). Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diwajibkan untuk menjamin keamanan kargo dan pos sejak diterima hingga pesawat lepas landas. Selain itu, peraturan ini mengatur sertifikasi bagi Regulated Agent, Pengirim Pabrikan, dan Surveyor Independen, serta menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Setiap entitas dalam rantai pasok harus memiliki program keamanan kargo dan pos yang mencakup personel, fasilitas, dan langkah-langkah keamanan.