Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 153/2015 · Permenhub No. 153 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 153 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan penerbangan nasional dengan mengatur pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Kebijakan ini menetapkan kewajiban pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos di berbagai titik dalam rantai pasok, termasuk di bandar udara, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor). Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diwajibkan untuk menjamin keamanan kargo dan pos sejak diterima hingga pesawat lepas landas. Selain itu, peraturan ini mengatur sertifikasi bagi Regulated Agent, Pengirim Pabrikan, dan Surveyor Independen, serta menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Setiap entitas dalam rantai pasok harus memiliki program keamanan kargo dan pos yang mencakup personel, fasilitas, dan langkah-langkah keamanan.

1. Pabrik dan Pengirim Pabrikan (known consignor) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan untuk mengajukan permohonan sertifikat Pengirim Pabrikan (known consignor) atau menyerahkan pemeriksaan keamanan kargo dan pos kepada Surveyor Independen.

1. Pemegang sertifikat Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known consignor) atau Surveyor Independen yang melanggar ketentuan Pasal 42 dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak diizinkan untuk mengangkut kargo dan pos.